Geram Truk Batu Bara Seenaknya Melintas Dalam Kota: Walikota Turun Tangan, Delapan Truk Ditilang

Geram Truk Batu Bara Seenaknya Melintas Dalam Kota:  Walikota Turun Tangan, Delapan Truk Ditilang

Geram Truk Batu Bara Seenaknya Melintas Dalam Kota: Walikota Turun Tangan, Delapan Truk Ditilang-Foto:dokumen palpos-

"Tadi pak walikota sendiri yang datang ke pos minta dilakukan penertiban," ujarnya.

Dalam penertiban itu, dikatakan Iptu Indrayatno ada delapan truk batu bara yang melintas jalan dalam kota yang diberikan tindakan tegas berupa tilang.

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Muratara Resmi Berganti, Inilah Sosok Iptu Nasirin Pengganti AKP Sofyan Hadi

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana Pengganti Pengelolaan Darah : Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

"Tadi kit periksa kelengkapan surat-suratnya, baik itu STNK, SIM dan juga KIR yang dilakukan rekan-rekan dari Dishub, mereka yang tidak lengkap kita beri tilang dan nanti diproses mereka langsung urus ke Pengadilan," jelas Iptu Indra.

Ditambahkan dari Dishub M Syarifian, bahwa truk angkutan dan angkutan khusus (batubara) seharusnya tidak masuk ke jalan dalam Kota Lubuklinggau. 

Karena kendaraan angkutan dan angkutan khusus yang melintas dalam wilayah Lubuklinggau ada rute khusus yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 40 Tahun 2022. 

"Jadi mereka yang dari Jambi menuju Bengkulu boleh melintas di Wilayah Lubuklinggau dengan rute dari GOR Petenang, masuk Lingkar Utara terus menuju Lingkar Selatan tembus ke Watas (wilayah perbatasan), begitupun sebaliknya dari Bengkulu masuk dari Watas ke Lingkar Selatan menuju Lingkar Utara," jelasnya. 

Selain rute khusus, truk angkutan dan angkutan khusus ini juga hanya boleh melintas dalam wilayah Lubuklinggau pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dini hari.

"Aturan rute dan jam khusus ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan dalam kota Lubuklinggau," pungkas Syarifian.* (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: