Dewan Pers : Perpres 'Publisher Rights' Mendorong Pertumbuhan Media Kecil dan Menengah di Indonesia !

Dewan Pers : Perpres 'Publisher Rights' Mendorong Pertumbuhan Media Kecil dan Menengah di Indonesia !

Pengunjung melintas di belakang pajangan contoh koran digital dalam Festival Literasi Media Digital di Palu, Sulawesi Tengah-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, PALPOS.ID - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, disambut baik oleh Dewan Pers.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tersebut sebagai langkah penting dalam mendukung pertumbuhan media kecil dan menengah di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa kebijakan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan media berskala kecil dan menengah untuk berkembang dan bekerja sama dengan perusahaan platform digital.

BACA JUGA:Perpres Publishers Rights: AMSI Harapkan Dorongan bagi Ekosistem Bisnis Media Indonesia

BACA JUGA:Dewan Pers Sebut Indeks Kemerdekaan Pers 2023 di Provinsi Sumatera Selatan Turun Drastis

Menurut Ninik Rahayu, penerapan Perpres Publisher Rights membuka peluang baru bagi perusahaan pers skala kecil dan menengah untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan platform digital.

Hal ini menjadi langkah positif dalam memperluas akses dan meningkatkan keberlanjutan usaha bagi media-media yang beroperasi dalam skala yang lebih terbatas.

"Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi media-media kecil dan menengah untuk terlibat dalam kerja sama yang saling menguntungkan dengan perusahaan platform digital," ujarnya.

BACA JUGA:Ketua Dewan Pers Ajak Pimpinan SMSI Kembangkan Jurnalisme Berbasis Pancasila

BACA JUGA:Dewan Pers Keluarkan Imbauan kepada Media Terkait Pemberitahan Kasus Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam

Perpres Publisher Rights memberikan berbagai perlindungan kepada perusahaan-perusahaan pers, terutama terkait dengan distribusi berita.

Pasal 5 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa platform digital wajib berupaya maksimal untuk memfasilitasi komersialisasi berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.

Selain itu, platform digital diharapkan bersikap adil terhadap semua perusahaan pers dalam penawaran layanan, serta melaksanakan program dan pelatihan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025, Ini Profilnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: