Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu, Frengky Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PRabumulih

Frengky pelaku pengedar narkoba saat diamankan di polres prabumulih.-foto:dokumen palpos-
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba, AKP Jonson, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana penjara,” tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: