Pelaku Curanmor diamankan Saat Bersembunyi

Tersangka bersama Barang Bukti saat di Mapolsek Babat Toman-Foto:dokumen palpos-
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dinekanakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: