11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi

11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi

11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi. Foto: pajak.com--

Ikuti instruksi chatbot, isi formulir yang disediakan.

Tunggu respon dari sistem dan tindak lanjut petugas DJP.

Anda juga bisa langsung mengakses formulir penonaktifan melalui: https://www.pajak.go.id/

Cara Menonaktifkan NPWP untuk Badan Usaha via Coretax

Khusus untuk wajib pajak badan (perusahaan/organisasi), penonaktifan NPWP dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Berikut panduan langkah-langkahnya:

Masuk ke: https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Login menggunakan ID pengguna, password, captcha.

Klik menu “Perubahan Status” > “Penetapan WP Nonaktif”.

Isi seluruh informasi pada menu “Manajemen Kasus”.

Lengkapi bagian “Kuasa Wajib Pajak” jika diwakili pihak lain.

Lanjutkan ke bagian “Identitas WP” dan “Detail”.

Centang pernyataan, klik submit.

Unduh bukti tanda terima pengajuan setelah berhasil.

Pengajuan akan diproses oleh petugas pajak, dan WP bisa menunggu hasil keputusan secara daring tanpa harus ke kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: