11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi

11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi

11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi. Foto: pajak.com--

Sebagai identifikasi wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran kewajiban perpajakan.

Menentukan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk penghitungan pajak terutang, pengajuan restitusi, dan kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan.

Namun, jika seseorang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak, maka mereka diperbolehkan untuk mengajukan status non-aktif atau non-efektif pada NPWP-nya.

Dasar Hukum NPWP Nonaktif

Penonaktifan NPWP ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP.

BACA JUGA:Wajib Pajak Pribadi Tak Perlu Lapor SPT Tahunan: Ini Dasar Hukum dan Tujuannya

BACA JUGA:Hindari Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak, Wajib Pajak “Serbu” Samsat Prabumulih

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, penonaktifan NPWP tidak boleh dilakukan hanya karena seseorang tidak melaporkan SPT. 

Penonaktifan hanya dapat dilakukan jika WP tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak secara hukum, baik karena tidak punya penghasilan, tidak berdomisili di Indonesia, maupun sebab lainnya yang sesuai ketentuan.

11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP

Berikut ini adalah 11 kategori wajib pajak yang diperbolehkan untuk mengubah status NPWP-nya menjadi nonaktif (NE):

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Lagi Berusaha

Mereka yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun kini secara nyata telah berhenti, dapat menonaktifkan NPWP-nya.

BACA JUGA:Pusri Raih Penghargaan Jumlah Pembayaran Tertinggi Wajib Pajak Kota Palembang

BACA JUGA:Jelang Berakhirnya Masa Pemutihan, SAMSAT OKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: