11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi

11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi

11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi. Foto: pajak.com--

Catatan Penting Sebelum Menonaktifkan NPWP

Penonaktifan tidak menghapus kewajiban pajak sebelumnya.

Bila status ekonomi atau pekerjaan berubah dan WP kembali memiliki penghasilan di atas PTKP, maka NPWP harus diaktifkan kembali.

Setiap penonaktifan harus disetujui oleh DJP setelah verifikasi.

Mengapa Ini Penting?

Banyak warga yang memiliki NPWP namun sudah tidak lagi produktif secara ekonomi tetap menerima surat teguran akibat tidak melaporkan SPT. 

Padahal, dengan mekanisme penonaktifan ini, masyarakat bisa menghindari beban sanksi administratif, dan tetap patuh secara hukum.

Kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk reformasi administrasi perpajakan, agar sistem pajak menjadi lebih efisien dan berbasis data aktual.

Gunakan Hak Anda Sebagai Wajib Pajak Secara Bijak

Jika Anda merasa termasuk dalam salah satu dari 11 kelompok wajib pajak di atas, tidak ada salahnya mempertimbangkan menonaktifkan NPWP untuk sementara waktu. 

Dengan begitu, Anda tidak lagi terbebani kewajiban melapor SPT yang tidak relevan dengan kondisi Anda saat ini.

Namun tetap ingat, begitu kondisi berubah dan Anda mulai memperoleh penghasilan di atas batas PTKP atau kembali berdomisili di Indonesia, Anda wajib mengaktifkan kembali NPWP dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: