11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi

11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi. Foto: pajak.com--
WP yang tidak bisa ditemukan atau tidak memiliki alamat jelas saat dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas pajak bisa masuk kategori ini.
9. NPWP Cabang yang Diterbitkan Karena SKPKB Kegiatan Membangun Sendiri
NPWP yang diterbitkan hanya untuk keperluan tertentu dan tidak beroperasi aktif juga dapat dinonaktifkan.
10. Instansi Pemerintah Tak Lagi Jadi Pemotong/Pemungut
Instansi yang tidak memenuhi lagi fungsi sebagai pemotong atau pemungut pajak dan belum dihapuskan NPWP-nya dapat diajukan status NE.
11. Wajib Pajak Lain yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif/Objektif
Kategori ini mencakup berbagai kasus lain yang tidak disebutkan di atas, namun tetap sesuai dengan prinsip tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan.
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online (Tanpa ke KPP)
DJP kini menyediakan layanan digital sepenuhnya untuk proses penonaktifan NPWP bagi wajib pajak pribadi. Berikut panduan praktisnya:
Langkah-langkah:
Kunjungi situs resmi DJP: https://www.pajak.go.id/
Klik fitur Live Chat “Tanya FISKA” di pojok kanan bawah.
Pilih menu “NPWP/NIK” di chat.
Masukkan data pribadi: NIK, nama lengkap, email aktif.
Pilih layanan “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: