Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama Resmi Jabat Dirjen Bea Cukai: Pensiun dari TNI, Kini ASN PPPK

Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama Resmi Jabat Dirjen Bea Cukai: Pensiun dari TNI, Kini ASN PPPK. foto: youtube.com--
PALPOS.ID - Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama Resmi Jabat Dirjen Bea Cukai: Pensiun dari TNI, Kini ASN PPPK.
Pemerintah Republik Indonesia kembali menarik perhatian publik dengan menunjuk Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penunjukan ini disertai status baru Djaka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menjadi sorotan dan perbincangan hangat di berbagai media sosial dan kanal berita nasional.
Penunjukan ini mengundang tanya banyak kalangan, terutama berkaitan dengan prosedur administrasi dan status hukum Djaka Budhi Utama yang sebelumnya merupakan perwira tinggi aktif TNI.
BACA JUGA:Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal dari Sejumlah Negara
BACA JUGA:Majukan UMKM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gandeng Kanwil Bea Cukai Sumbagtim
Namun, pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses pengangkatan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Resmi Menjadi Warga Sipil: Djaka Telah Pensiun dari TNI
Djaka Budhi Utama resmi meninggalkan dinas kemiliteran sejak awal Mei 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/05/2025).
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberhentian dalam dinas keprajuritan. Artinya beliau sudah menjadi warga sipil saat dilantik," jelas Hasan.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Baby Lobster
Pelantikan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat, 22 Mei 2025, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Djaka kini menjabat sebagai ASN dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di bawah Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber