Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama Resmi Jabat Dirjen Bea Cukai: Pensiun dari TNI, Kini ASN PPPK

Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama Resmi Jabat Dirjen Bea Cukai: Pensiun dari TNI, Kini ASN PPPK. foto: youtube.com--
"Status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan itu PPPK. PPPK yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai," ujarnya.
Status PPPK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kemenkeu Gelontorkan Bansos Sembako Rp34,4 Triliun untuk 18,71 Juta Jiwa
BACA JUGA:Dongkrak Pendapatan Negara, Kemenkeu Apresiasi Kontribusi BUMN
PPPK adalah bentuk ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan memiliki hak serta kewajiban yang hampir sama dengan PNS.
Penunjukan pejabat tinggi seperti Dirjen Bea Cukai dari kalangan PPPK sebenarnya merupakan langkah yang sah dan telah mendapat legitimasi dari aturan hukum yang berlaku.
Apalagi, keputusan pengangkatan Djaka ditandatangani langsung oleh Presiden.
Prosedur Sah, Tidak Ada Pelanggaran UU
Hasan memastikan bahwa tidak ada prosedur atau ketentuan hukum yang dilanggar dalam pengangkatan Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai.
BACA JUGA:Kabupaten OKI Borong 3 Kategori Penghargaan Kemenkeu
Semua tahapan administratif telah dipenuhi, termasuk pengunduran diri dari TNI, pemberhentian resmi oleh Presiden, hingga pengangkatan sebagai ASN PPPK di Kemenkeu.
"Prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh. Pengusulannya juga dari Menteri Keuangan," tambah Hasan.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk jabatan Eselon I seperti Dirjen Bea Cukai, pengangkatan memang harus melalui keputusan Presiden.
Djaka Budhi Utama: Dari Kopassus ke Kursi Dirjen Bea Cukai
Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama bukan sosok baru dalam jajaran elit nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber