Nekat Edarkan Sabu di Prabumulih, Pasutri Asal PALI Diringkus Ipda Rinto Bulex

Diduga edarkan sabu-sabu Pasutri asal kabupaten Pali diamankan tim opsnal satresnarkoba polres prabumulih-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Perang melawan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Prabumulih.
Tidak mengenal lelah, Tim Opsnal Unit Idik I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini, yang menjadi target operasi adalah sepasang suami istri (pasutri) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang nekat menjalankan bisnis haram sabu di wilayah Kota Prabumulih.
Pasutri tersebut yakni Dhedi Noviyanus (48), warga Jalan Aru, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Rapika Hariani (37), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Pasangan ini ditangkap pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Arafah SH bersama Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH, atau yang akrab disapa Rinto Bulex.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat.
Warga Karang Raja sudah resah karena menduga salah satu rumah di kawasan Jalan Bangau kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:45 Koperasi Merah Putih Prabumulih Resmi Berbadan Hukum, Fokus Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran
BACA JUGA:Alh Fungsi Lahan, Kebun Karet di Prabumulih Menyusut 50 Hektare
Mendapatkan informasi berharga tersebut, petugas tidak tinggal diam.
Tim Opsnal Unit Idik I segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di sekitar lokasi.
Selama beberapa hari, tim membuntuti pergerakan orang-orang yang keluar-masuk rumah tersebut.
Ketika pada Minggu siang pasangan suami istri datang menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.
“Saat keduanya turun dari motor, tim melihat gerakan mencurigakan. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi,” terang Iptu Muhammad Arafah.
Saat digeledah, petugas mendapati satu bungkus sabu-sabu seberat 10,35 gram yang disembunyikan di saku celana sebelah kiri milik tersangka Dhedi Noviyanus.
Temuan tersebut menjadi bukti kuat bahwa keduanya sedang menjalankan aktivitas pengedaran barang haram tersebut.
Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selama proses interogasi, pasutri itu mengaku bahwa sabu-sabu tersebut mereka dapat dari seseorang berinisial IY, yang berasal dari Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kita tidak main-main dengan narkoba.
Apalagi ini pasutri yang sudah tahu risikonya, namun tetap nekat mengedarkan sabu,” tegasnya. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: