Kasus Pencurian dalam Keluarga Dihentikan Kejari Lubuklinggau, Ini Alasannya!

Ekspos penghentian penuntutan perkara pencurian dalam keluarga di Aula Kejari Lubuklinggau. -Foto: Dokumen Palpos-
PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau hentikan kasus pencurian dalam keluarga yang melibatkan tersangka Surya Yaldi Admaja (24), warga Komplek Perumdam Blok C RT 05 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Penghentian penuntutan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), pada Selasa (12/8/2025) pukul 10.00 WIB.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Selasa, 22 April 2025.
Bermula ketika tersangka yang sedang berada di rumah ibunya melihat satu set oven kue di garasi.
BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Resedivis Narkotika Kembali Diciduk
BACA JUGA:Jauh-Jauh Ingin Menemui Pujaan Hati, Malah Disambut Camer dengan 5 Kali Tikaman
Karena terdesak utang, timbul niat untuk mengambil oven tersebut beserta perlengkapan seperti selang gas, regulator dan rak oven.
Barang itu kemudian digadaikan kepada seorang kenalan seharga Rp700 ribu.
Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk membayar utang, ongkos angkut dan kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1.250.000.
BACA JUGA:Sambut HUT RI Ke-80, Pemkot Lubuklinggau Mulai Bersolek
BACA JUGA:Polsek Lubuklinggau Timur Gelar Operasi Pasar: Warga Sambut Antusias Beras Murah Bulog
Kasus ini secara hukum masuk dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Lingkungan Keluarga.
Kasi Intel Armein Ramdani menjelaskan alasan penghentian penuntutan terhadap tersangka.
"Kejari Lubuklinggau memutuskan menghentikan penuntutan perkara ini setelah mempertimbangkan bahwa kasus tersebut terjadi dalam lingkungan keluarga, kerugian yang ditimbulkan relatif kecil, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka," jelasnya.
Keadilan Restoratif sendiri tambah Armein merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata pada pemidanaan.
BACA JUGA:Sosialisasi P5HAM: Nanan Serap Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Bongkar Sarang Narkoba di Kontrakan Warna-Warni
"Dalam proses ini, pelaku, korban, dan pihak terkait dipertemukan untuk mencapai kesepakatan damai sehingga hubungan sosial dapat kembali pulih," turutnya.
Dikatakan Armein, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengingatkan masyarakat bahwa meski penegakan hukum bisa memberikan ruang damai seperti Restorative Justice, hal itu tidak berarti pelaku bebas dari tanggung jawab moral.
"Kasus seperti ini menjadi pelajaran penting bahwa konflik dalam keluarga sebaiknya diselesaikan dengan komunikasi, bukan tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: