Oknum Polisi dan Teman Wanitanya Digerebek, Ditemukan Barang Bukti 10,59 Gram Narkotika

Pasutri sirih oknum Brigpol RK dan MS beserta barang bukti yg diamankan. -Foto : Dokumen Palpos -
PALPOS.ID -Peredaran narkoba kembali menyeret oknum polisi.
Kali ini oknum yang terlibat Brigpol RK (38), anggota Sat Samapta Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dan teman wanitanya MS (35), seorang warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.
Keduanya yang disinyalir pasangan suami istri (pasutri) sirih, digerebek di kediamannya, Kampung 7 Desa Lawang Agung, Muara Rupit, Muratara, pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Selain sepasang pasutri sirih tersebut, polisi juga mengamankan dua oknum anggota lain berinisial FD dan PF.
BACA JUGA:IRT di Muratara Bisnis Bubuk Setan dan Pil Goyang, Barang Bukti Disembunyikan di Balik Bantal
Informasi yang dihimpun penggerebekan tersebut berawal dari informasi transaksi narkoba di kediaman pasutri RK dan MS.
Belakangan diketahui jika RK merupakan oknum anggota Samapta berpapangkat Brigpol.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, membenarkan adanya penggerebekan itu.
Menurutnya penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika di rumah warga.
BACA JUGA:Warga Muratara Ditembak Oknum Brimob, Diduga Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Buronan Polsek Nibung, Diringkus Saat Keja Jadi Kuli Bangunan di Jambi
Saat penggerebekan Brigpol RK tertangkap tangan menyimpan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi.
Sementara MS sempat mencoba kabur dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama 17 paket sabu yang dibawanya.
Selain sepasang pasutri sirih tersebut, dua oknum anggota lainnya FD dan PF yang sedang berada dilokasi ikut diamankan.
"Untuk FD dan PF tidak ditemukan barang bukti pada keduanya," ujar AKP Marhan.
BACA JUGA:Pemkab Muratara Bakal Bentuk Tim Satgas Air Rawas
BACA JUGA:1,1 kg Sabu dan 1.510 butir Ekstasi Gagal Beredar di Muratara, Polisi Amankan 2 Tersangka Asal Riau
Namun kedua oknum tersebut ikut diamankan bersama kedua tersangka MS dan Brigpol RK.
Hanya saja proses hukum dilakukan secara terpisah.
"FF dan PF dikenakan saksi etik, sedangkan MS dan RK diproses hukum pidana," jelas AKP Marhan.
Selain MS dan tiga oknum polisi tersebut, polisi juga telah mengamankanbsrang bukti sebanyak 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian:
17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram.
2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 gram.
1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut dibeli pasutri sirih tersebut dari seseorang berinisial H yang berdomisili di Singkut, Sarolangun, Jambi dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati," terang AKP Marhan. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: