DPRD Ogan Ilir Soroti Tambang Tanah Merah Diduga Ilegal di Indralaya Utara, Ini Kata Bupati

DPRD Ogan Ilir Soroti Tambang Tanah Merah Diduga Ilegal di Indralaya Utara, Ini Kata Bupati

Anggota DPRD OI Amir Hamzah(Kanan), Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar (Kiri)-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Anggota DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait keresahan atas aktivitas penambangan tanah merah di Kecamatan Indralaya Utara yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

 

Hal ini ia sampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir yang digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025.

 

Menurut Amir, masyarakat setempat menilai aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama, namun tidak ada kejelasan soal izin resmi.

 

Kondisi ini memunculkan keresahan karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

BACA JUGA:Simak Pidato Kebangsaan Dalam Rangka HUT Ke-80 RI, DPRD dan Bupati Ogan Ilir Siap Kawal Program Presiden Prabo

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Sahkan RPJMD 2025-2029, Bupati Panca Tekankan Sinergi dan Komitmen Pembangunan

 

“Tambang ini telah beroperasi cukup lama, namun informasi dari masyarakat belum ada izin, tapi sudah beroperasi,” tegas Amir.

 

Amir menambahkan, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah tegas agar aktivitas tambang tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberi manfaat berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) juta tidak merugikan masyarakat setempat.

 

Ia meminta agar Bupati Ogan Ilir dapat menertibkan para pelaku tambang ilegal dan memastikan agar keberadaan tambang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengakui bahwa aktivitas penggalian tanah merah memang sering terjadi di wilayah Indralaya Utara.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Ternyata Sudah Beraksi di Beberapa Lokasi

BACA JUGA:Pelaku Bajing Loncat di Jalinsum Palindra Susul Teman Ke Penjara, Satu Masih Burun

 

Pihaknya berkomitmen akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menertibkan kegiatan yang dinilai melanggar aturan tersebut.

 

“Kalau mengandalkan Satpol PP saja kurang memadai, karena di lapangan benturannya cukup keras.

Maka nanti akan kami koordinasikan dengan Polres Ogan Ilir,” kata Panca.

 

Bupati menegaskan, langkah koordinasi ini diperlukan untuk memastikan sejauh mana pelanggaran hukum yang terjadi, serta apakah kegiatan tambang tersebut dapat ditertibkan secara legal.

BACA JUGA:Masalah Utang Piutang, Pemuda di Kandis Ogan Ilir Kena Tusuk, Satu Pelaku Masih Buron

BACA JUGA:Wabup Ardani Hadiri PKKMB Unsri, Siap Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Mahasiswa Baru

 

Selain itu, pemerintah juga akan meninjau apakah galian tanah merah itu berpotensi memberikan kontribusi bagi PAD Ogan Ilir.

 

Lebih lanjut, Panca menyampaikan bahwa Pemkab Ogan Ilir akan menelaah persoalan izin yang dipertanyakan oleh DPRD.

 

Menurutnya, laporan yang disampaikan baru bersifat sepenggal, sehingga perlu verifikasi lebih lanjut di lapangan.

 

“Tentunya karena yang disampaikan hanya sepenggal, diharapkan nanti ada tindak lanjut setelah Polres, Satpol PP, dan Bapenda meninjau langsung ke lapangan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: