Ribuan PPPK Paruh Waktu di OKU Akan Dilantik Pada Oktober 2025

Kepala BKSDM OKU, Mirdaili-Foto:Eko palpos-
* Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, BUMN/BUMD.
* Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
BACA JUGA:PLN ULP Baturaja Berhasil Memulihkan Kondisi Kelistrikan Pasca Badai
* Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan pemerintah.
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
* Surat keterangan sehat dari dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten OKU kini tinggal menunggu proses penerbitan NI sebelum resmi dilantik pada Oktober mendatang. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: