Peserta PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Serbu Mapolres, Ini yang Dilakukan!

Peserta PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Serbu Mapolres, Ini yang Dilakukan!

Caption: PPPK Lubuklinggau mendatangi Gedung Pratistha Pusat Pelayanan dan Informasi Polres Lubuklinggau-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID  Polres Lubuklinggau, Selasa 9 September 2025, diserbu ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

 

Ratusan PPPK paruh waktu ini datang ke Mapolres setelah diumumkannya hasil seleksi formasi PPPK di lingkungan Pemkot Lubuklinggau, sehari sebelumnya.

 

Kasat Intel Polres Lubuklinggau, Iptu Khamdan Widodo, menjelaskan bahwa kedatangan PPPK paruh waktu ini untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

Pasalnya SKCK menjadi salah satu syarat administrasi penting yang harus dilampirkan dalam berkas daftar riwayat hidup peserta PPPK.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online dan Narkoba Seorang Anak di Lubuklinggau Nekat Curi Motor Ayah Kandung

BACA JUGA:Anak SD di Lubuklinggau Terindikasi Diabetes, Dinkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini

 

Pengumuman hasil seleksi PPPK paruh waktu oleh Pemkot Lubuklinggau tersebut dikatakan Khamdan berdampak pada peningkatan pemohon penerbitan SKCK.

 

Terbukti sejak ada pengumuman tersebut pemohon penerbitan SKCK di Polres Lubuklinggau meningkat signifikan.

 

“Hari ini mencapai 150 sampai 200 pemohon, padahal hari biasa hanya 40 sampai 50 orang,” ungkap Khamdan.

 

Peningkatan pemohon SKCK ini diperkirakan akan berlangsung hingga batas waktu penyerahan berkas pada 15 September 2025.

BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis di Sekolah: Anak SD di Lubuklinggau Sempat Terdeteksi Diabetes, Begini Penjelasan Kandink

BACA JUGA:Cegah Penyelewengan: Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dari 57 Perkara Inkrah, Didominasi Kasus Narko

 

Untuk memberikan pelayanan maksimal, dikatakan Khamdan, pihak kepolisian menambah jumlah personel di loket pelayanan SKCK. “Biasanya enam petugas, sekarang ditambah menjadi 10 orang,” jelasnya.

 

Untuk menghindari antrean panjang, Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pendaftaran SKCK secara online.

 

Pemohon cukup menyiapkan persyaratan berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir atau akta kelahiran, pas foto 4x6 berwarna dengan latar merah, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu.

 

Sementara itu, salah satu pemohon penerbitan SKCK, Hendra, yang lolos formasi PPPK Paruh Waktu di Sekretariat DPRD Lubuklinggau, mengaku rela antre demi melengkapi berkas persyaratan.

BACA JUGA:Mahasiswi di Lubuklinggau Jadi Korban Perampokan, Pelaku Sempat Sayat Tengkuk Korban

BACA JUGA:Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten/Kota, Polisi Amankan Empat Pengedar dan108 Butir Ineks Diamankan

 

“Iya, ini masih antre. SKCK harus dilampirkan bersama daftar riwayat hidup untuk melengkapi berkas PPPK,” ujarnya.

 

Polres Lubuklinggau diprediksi masih akan disesaki pemohon SKCK dari PPPK di lingkungan Pemkot Lubuklinggau hingga beberapa hari mendatang. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: