Nekat Mencuri HP, Dua Sejoli di Prabumulih Kini Tidur di Balik Jeruji Polsek Cambai

Nekat Mencuri HP, Dua Sejoli di Prabumulih Kini Tidur di Balik Jeruji Polsek Cambai

Nekat Curi HP dua sejoli di Prabumulih ditangkap polisi-Foto:dokumen palpos-

Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Tak disangka, pelaku adalah dua sejoli yang masih berusia muda  yakni Randi Pratama dan RR, yang diketahui menjalin hubungan asmara.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan Ketua, Sekretaris dan PPK KPU Prabumulih Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Franky Nasril: Harus Dilaksanakan Secara

“Setelah identitas pelaku diketahui, tim kami langsung melakukan penyelidikan lanjutan dan pemantauan terhadap keberadaan keduanya.

Dari hasil pengintaian, keduanya berada di rumah RR di Kelurahan Sungai Medang,” ungkap Ipda Nendri, SH.

Tanpa membuang waktu, tim Elang Muara melakukan penangkapan pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP VIVO Y18 milik korban yang menjadi alat bukti utama dalam kasus ini.

Usai ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama.

“Pelaku Randi dan RR mengaku mencuri handphone korban dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah pada malam hari.

Mereka mengambil HP yang tergeletak di kamar anak korban,” jelas Ipda Nendri seraya mengatakan kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui apakah mereka juga terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Cambai.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Cambai, Iptu H. Heffi Jualiansyah, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nendri, SH. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: