Kejari Prabumulih Geledah Kantor KPU, Sita Laptop dan Dokumen Terkait Dana Hibah Pilkada 2024

Penyidik Kejari Prabumulih membawa dokumen, laptop dan PC lainnya yang diduga terkait kasus dugaan tindak korupsi penggunaan dana hibah pilkada 2024.-Foto:dokumen palpos-
“Ruangan yang kita lakukan penggeledahan itu mencakup ruang Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, PPK, Kasubbag, serta ruang divisi-divisi anggota komisioner.
Semua dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran kita amankan,” ujar Safe’i kepada sejumlah wartawan di sela-sela kegiatan penggeledahan.
BACA JUGA:HUT ke-80 TNI, Yonkav 5/DPC Gelar Bakti Sosial Door to Door
BACA JUGA:Nekat Mencuri HP, Dua Sejoli di Prabumulih Kini Tidur di Balik Jeruji Polsek Cambai
Menurutnya, langkah penyitaan terhadap berbagai dokumen dan perangkat elektronik dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan ini bertujuan memperkuat bukti-bukti yang sudah kami miliki sebelumnya. Semua dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada Prabumulih tahun 2024 kami sita untuk dianalisis lebih lanjut,” tambahnya.
Namun, ada hal menarik yang ditemukan oleh penyidik di lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah perangkat komputer dan laptop yang diamankan ternyata telah mengalami penghapusan data.
Beberapa perangkat bahkan ditemukan dalam kondisi kosong tanpa file atau arsip digital.
“Sebagian laptop sudah kosong, kemudian komputer juga ada yang kosong. Tapi tetap kita sita, karena bisa saja data tersebut dihapus dengan sengaja, dan kami memiliki metode untuk melakukan pemulihan data.
Laptop yang datanya sudah kosong itu kami amankan dari ruang Sekretaris dan ruang Subbag Program dan Data,” beber Safe’i.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan jejak administrasi atau bukti digital terkait transaksi penggunaan dana hibah.
Meski begitu, tim penyidik Kejari tetap optimistis mampu menelusuri kembali data-data yang telah dihapus melalui metode forensik digital.
Menjawab pertanyaan awak media terkait kemungkinan adanya pihak ketiga yang ikut terlibat dalam kasus ini, Safe’i tidak menampik potensi tersebut.
Ia menegaskan bahwa semua kemungkinan akan diuji melalui bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya.
“Itu memungkinkan. Namun kita lihat nanti fakta-fakta penyidikan dan fakta persidangan yang akan memperkuat sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, baik dari internal KPU maupun eksternal,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: