ABG di Prabumulih Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih

RI pelaku asusila terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
Di rumah itulah, pelaku menjalankan niat jahatnya. Dengan berbagai bujuk rayu dan sedikit paksaan, RI memaksa korban untuk menyerahkan kehormatannya.
“Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak dua kali di rumah orang tuanya. Korban sempat menolak, tapi karena dibujuk akhirnya korban tak berdaya,” ujar sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA:H Arlan Pastikan Warga Prabumulih Dapat Hunian Layak, Pemkot Bedah 12 Rumah Tahun 2025
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Korban yang merasa trauma dan ketakutan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan sang anak, orang tua Bunga langsung melapor ke Polres Prabumulih guna menuntut keadilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit PPA Iptu Rama Juliani segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti pendukung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Setelah semua bukti dan keterangan terkumpul, penyidik kemudian memanggil RI untuk dimintai keterangan. Saat pelaku memenuhi panggilan di Mapolres Prabumulih, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Usai menerima laporan, tim langsung bergerak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, kita lakukan pemanggilan terhadap pelaku.
Saat yang bersangkutan datang memenuhi panggilan, langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kami akan berikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Tiyan.
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan pelaku tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga merusak masa depan korban. “Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: