Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Kontrakan
RINGKUS : Tiga pelaku pengedar sabu-sabu diamankan di Mapolres Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.ID — Satuan Reskrim Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tiga pelaku Ketiga pelaku berinisial HK (28), ESP (27) dan RMA (26) berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
"Peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda ini berhasil diungkap berkat kepekaan dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A Yurico, Jumat 24 Oktober 2025.
Dijelaskannya pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
BACA JUGA:Pertama di Sumsel, Muara Enim Gelar Kompetisi Gali Potensi Wisata Desa
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Birokrasi, Terapkan Manajemen Talenta ASN
"Kami menerima informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang berada di dalam kontrakan,"ujar Yurico.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial HK (28), ESP (27), dan RMA (26). Dari tangan ketiga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 4,54 gram, satu unit timbangan digital, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang diduga digunakan untuk melancarkan aktivitas mereka.
"Para pelaku ini berperan sebagai pengedar yang menyebarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah Gelumbang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang siap edar. Mereka langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Kasat Resnarkoba.
BACA JUGA:Tumbuhkan Budaya Literasi Lewat Lomba Menulis
BACA JUGA:Edison Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Muara Enim dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda minimal satu miliar rupiah.
Iptu Yurico menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani melapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: