“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk.
Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Gus Halim.
Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.
BACA JUGA:Manfaatkan Pekarangan Rumah, Warga Desa Batu Raja Baru Kini ada Tanaman Toga
BACA JUGA:Pemuda Desa Gagal Nonton Konser Rhoma Irama di Tanjung Senang, Ada Apa?
Meskipun formulasi berubah, namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun atau dua periode jika berlaku 9 tahun.
Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.
Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang. *