‘’Untuk itu jika benar adanya intervensi politik, maka keadilan hukum dan demokrasi di Indonesia dalam keadaan bahaya atau lampu merah,” tambah AHY.
BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud Baru Cair untuk 5.217.339 Siswa SD dan SMP, Untuk Siswa SMA dan SMK Kapan?
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenkumham tegas menolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Provinsi Sumut tahun 2022 yang lalu.
Karena merasa dirugikan atas keputusan Kemenkumham itu, akhirnya Moeldoko selaku Ketua Umum Partai Demokrat terpilih dalam KLB mengajukan Kasasi ke MA.
Akan tetapi, akhirnya Kasasi MA menolak gugatan Moeldoko. Serta Hakim MA memutuskan AHY secara sah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada tanggal 03 Oktober 2022 yang lalu.
Sementara diberitakan Palpos.id sebelumnya, antisipasi timbulnya pengakuan pengurus DPC Partai Demokrat lain di Kabupaten Banyuasin, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuasin bersama pengurusnya, layangkan surat permohonan perlindungan hukum ke PN Banyuasin, Senin 03 April 2023.
BACA JUGA:Rafael Alun Akhirnya Ditahan Penyidik KPK, Diduga 25 Artis dan Grup Band Terlibat Pencucian Uang...
BACA JUGA:4 Bumbu Dapur Bikin Perut Langsing serta Haid Lancar dan Rahim Bersih, Begini Caranya...
Diketahui permohonan perlindungan hukum yang dilakukan DPC PD Banyuasin itu, akibat buntut panjang dari adanya penyelenggaraan KLB Partai Demokrat pada tanggal 05 Maret 2022.
Dimana, KLB Partai Demokrat itu mengubah AD/ART Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang dinilai ilegal oleh para elit Partai Demokrat.
Ketua DPC Demokrat Banyuasin Darul Qutni SE disela-sela menyerahkan urat permohonan ke PN Banyuasin mengatakan, tujuan pihaknya ke PN Banyuasin untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan.
Karena Bapak AHY selaku Ketua Umum DPP PD dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah disahkan oleh MENKUMHAM RI.
BACA JUGA:Disebut Terima Dana Hibah Bawaslu, Ini Kata Ketua DPRD Ogan Ilir..
BACA JUGA:Takjil Berbahaya Tim Gabungan Temukan Tempat Produksinya
‘’Pengesahan termasuk bersama dengan AD/ART Partai Demokrat, maupun Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025,” jelasnya. *