PALEMBANG, PALPOS.ID – Adat istiadat suku Batak Toba di Sumatera Utara melarang menikah dengan satu marga.
Larangan menikah dengan satu marga ini kerap meninggalkan pertanyaan.
Ternyata larangan tersebut memiliki sejarah yang panjang terkait leluhur suku Batak.
Berdasarkan penelitian David Andrian H Siahaan yang dikutip dari portal Universitas Negeri Surabaya, perkawinan pada masyarakat Batak Toba merupakan perkawinan antar Marga.
Dalam penelitiannya Davis menyebut pernikahan semarga atau namariboto dianggap pernikahan sedarah atau incest.
Marga berfungsi sebagai tanda adanya persaudaraan di antara mereka.
BACA JUGA:Potensi 10 Kabupaten/Kota yang Bergabung dengan Calon Provinsi Toba Raya Pemekaran Sumatera Utara
Hubungan kerabat itu di dalam masyarakat adat Batak Toba secara umum disebut dengan sistem Dalihan Na Tolu.
Harus tetap dijunjung dengan membuka hubungan kekerabatan dengan keluarga lain di luar ikatan darah yang disebabkan oleh perkawinan.
Nah jika perkawinan semarga dilakukan oleh masyarakat adat Batak Toba, maka ia melanggar aturan adat.
Orang yang melakukan perkawinan semarga akan dihukum dengan aturan adat Batak Toba yang berlaku sampai sekarang.
Hukum adat tersebut seperti tidak bolehnya mereka yang terkena hukuman adat duduk dalam acara adat.
Selain itu, tidak boleh memberi solusi atau berbicara dalam forum adat.