Provinsi Riau: Permata Tengah Pulau Sumatera yang Kaya Budaya dan Ekonomi

Senin 23-10-2023,15:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

 

Menurutnya, perubahan signifikan dalam regulasi tersebut mengharuskan daerah yang mengajukan pemekaran untuk memulai prosesnya dari awal.

 

Menurut Djohermansyah, Undang-Undang baru tersebut menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah tidak lagi memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

 

Sebaliknya, cukup dengan persetujuan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri.

 

"Untuk mengajukan pemekaran wilayah, semua persyaratan harus dipenuhi, termasuk kajian akademik dan rekomendasi dari Kabupaten induk serta persetujuan dari pemerintah pusat," jelas Djohermansyah.

 

BACA JUGA:Kabupaten Rokan Darussalam: Proses Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Menuju Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Kepulauan Riau: Menggali Kekayaan Alam, Kearifan Lokal, dan Kepemimpinan Progresif di Tengah Dinamika Global

 

Salah satu perubahan utama yang dihadirkan oleh Undang-Undang baru ini adalah penilaian proses pemekaran wilayah yang akan berlangsung selama tiga tahun.

 

Selama periode ini, daerah yang diajukan untuk pemekaran akan dievaluasi. Jika evaluasi menunjukkan keberhasilan dan kecukupan, barulah daerah tersebut akan ditetapkan sebagai daerah otonom. 

 

Kategori :