Terdakwa Eddy Ganefo meminjam uang dengan janji bahwa dana tersebut akan segera cair dari Bank Tabungan Negara (BTN).
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Eddy Ganefo Terhadap MF Maryani, Ini Kata Kuasa Hukum..
BACA JUGA:Konsisten Jaga Akuntabilitas Keuangan, Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan dari KPPN Palembang
Namun, setelah pihak korban melakukan pengecekan langsung ke BTN, tidak ditemukan pengajuan seperti yang diutarakan oleh terdakwa.
Akibat perbuatan Eddy Ganefo, korban Mariani mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. Kasus ini menjadi sorotan dan menarik perhatian publik atas praktik penipuan yang dilakukan oleh seorang yang pada awalnya dianggap sebagai tokoh yang dapat dipercaya.
Pemeriksaan dan Keterlibatan Saksi
Dalam menghadapi tahap pembuktian, Majelis Hakim bersama jaksa penuntut umum akan memeriksa sejumlah saksi.
Langkah ini diambil untuk menemukan bukti yang lebih kuat terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dihadapi oleh Eddy Ganefo.
BACA JUGA:3 Aset Gedung AJB Bumi Putera Disita PN Palembang, Ini Alasannya...
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Reaksi dan Harapan Publik
Keputusan Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian menjadi sorotan publik.
Banyak kalangan masyarakat yang menyambut baik langkah ini, menginginkan keadilan dan kebenaran terungkap di persidangan nanti. *