Besok setelah pembuktian dan dihadirkan saksi kita langsung kesimpulan, siangnya kita langsung sampaikan putusan,” tuturnya seraya mengatakan jika pada persidangan lanjutan pihak terlapor tidak dapat mendatangkan saksi, sambung Kurniawan, maka pihaknya tetap akan memutuskan.
BACA JUGA:Ishak Mekki Siap Bertarung di Pilgub Sumsel 2024 Jika Ditugaskan Partai Demokrat
BACA JUGA:Demokrat Belum Restui Harnojoyo Maju Pilgub Sumsel, Meski Telah Lakukan Deklarasi
Sementara, tim kuasa hukum pelapor ketika dikonfirmasi terkait diskorsnya persidangan tersebut enggan berkomentar.
“Nantilah jangan sekarang,” ucap salah satu kuasa hukum PPP seraya berlalu. (*)