Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Batas Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya.
Pembahasan tentang pemekaran wilayah di Provinsi Maluku semakin hari semakin intensif.
Kali ini, perhatian tertuju pada usulan pembentukan provinsi baru yang diusulkan oleh berbagai pihak di wilayah tersebut, yaitu Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR).
Wacana ini muncul sebagai respon atas kebutuhan pemerataan pembangunan serta memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan di kawasan yang memiliki luas wilayah 712.479 kilometer persegi dan terdiri dari ratusan pulau dengan populasi mencapai 1.881.727 jiwa sesuai data BPS tahun 2022.
Batas Wilayah Kepulauan Tanimbar
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Kabupaten Maluku Tenggara Barat, merupakan salah satu wilayah yang diusulkan bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki jumlah penduduk sebanyak 124.787 jiwa.
Batas-batas wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah sebagai berikut:
Sebelah Timur: Berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Aru dan Laut Arafura.
Sebelah Selatan: Berbatasan langsung dengan Laut Arafura.
Sebelah Utara: Berbatasan dengan Kabupaten Maluku Tenggara dan Laut Banda.
Sebelah Barat: Berbatasan dengan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Aspirasi dan Dukungan Terhadap Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya
Aspirasi warga dan tokoh masyarakat terkait pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR) mengemuka dengan kuat.
Wacana ini semakin menggelinding meskipun Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).
Tujuan utama dari pembentukan provinsi baru ini adalah untuk pemerataan pembangunan serta memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan.