Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Giliran Kabupaten Sukabumi Wacanakan Pembentukan Dua Daerah Otonomi Baru

Jumat 21-06-2024,07:42 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Kabupaten Jampang direncanakan mencakup 18 kecamatan yang siap bergabung. 

BACA JUGA:Pemekaran Qilayah Provinsi Bogor Raya Terbentur Moratorium Otonomi Baru: Batal Berpisah dari Jawa Barat?

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Menuju Era Baru dengan Tiga Provinsi Otonomi Baru

Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Jampang Tengah, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Ciracap, Ciemas, Surade, Cibitung, Jampang Kulon, Waluran, Tegal Buleud, Kali Bunder, Cimanggu, Pabuaran, Lengkong, Cidadap, Purabaya, dan Cidolog.

Ibukota Kabupaten Jampang akan berada di Kecamatan Jampang Tengah.

Kabupaten Jampang diharapkan dapat meningkatkan pembangunan di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi yang kaya akan potensi pariwisata dan pertanian. 

Dengan adanya kabupaten baru ini, diharapkan akses dan pelayanan publik di wilayah selatan dapat lebih ditingkatkan.

Manfaat dan Tantangan Pemekaran

Manfaat Pemekaran

Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan pemekaran, pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan tepat.

Percepatan Pembangunan: Pemekaran dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan ekonomi di daerah-daerah yang baru terbentuk. Setiap daerah otonomi baru akan memiliki anggaran dan sumber daya yang lebih terfokus untuk pembangunan.

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Dengan adanya pemekaran, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah masing-masing.

Tantangan Pemekaran

Kesiapan Anggaran: Salah satu tantangan terbesar dalam pemekaran adalah kesiapan anggaran. Pembentukan daerah otonomi baru memerlukan biaya yang besar untuk infrastruktur, operasional pemerintahan, dan pelayanan publik.

Koordinasi Antar Pemerintah: Pemekaran memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Proses pemekaran harus berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penyusunan Regulasi: Diperlukan penyusunan regulasi dan peraturan daerah yang mendukung proses pemekaran dan operasional daerah otonomi baru.

Kategori :