Politisi Demokrat Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Auditor BPK Terkait Opini WTP

Jumat 25-10-2024,15:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

“Pimpinan BPK saat ini perlu membuat terobosan baru agar institusi ini benar-benar objektif dalam menilai kinerja keuangan lembaga negara. Pengawasan internal harus diperkuat, dan oknum pegawai yang tidak memiliki integritas atau moral hazard harus segera ditindak agar BPK dapat bekerja secara profesional tanpa menyalahgunakan jabatan mereka,” ungkap Santoso.

BACA JUGA:Bobby Adhityo Rizaldi Terpilih Sebagai Anggota BPK: Bukti Kepemimpinan Golkar di Sumsel

BACA JUGA:Misbakhun Jalani Uji Kelayakan Calon Anggota BPK: Mengawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dugaan Korupsi Berawal dari Sidang Kasus Syahrul Yasin Limpo

Nama Victor Daniel Siahaan pertama kali mencuat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Mei 2024 lalu. 

Saat itu, Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian, mengungkapkan bahwa ada permintaan dari Victor untuk menyetorkan sejumlah uang guna memastikan Kementan mendapatkan opini WTP dari BPK.

Dalam sidang tersebut, Hermanto menjadi saksi yang diminta jaksa untuk mengonfirmasi sejumlah nama auditor BPK yang terlibat dalam pemeriksaan di Kementan. 

Jaksa KPK kemudian menanyakan kepada Hermanto tentang keterlibatannya dengan beberapa auditor, termasuk Victor. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Percepatan Perluasan Data Responden SPI KPK di Lingkungan Kemenkumham

BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Capaian MCP KPK

Hermanto mengakui bahwa Victor adalah auditor yang memeriksa laporan keuangan Kementan.

“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” jawab Hermanto kepada jaksa KPK.

Permintaan Uang untuk Opini WTP

Di hadapan jaksa, Hermanto memberikan kesaksian bahwa BPK menemukan sejumlah masalah pada program food estate Kementan.

Sebagai bentuk “pengamanan” opini WTP, Victor dan timnya diduga meminta uang pelicin sebesar Rp 12 miliar dari Kementan.

BACA JUGA:Wow! KPK Ungkap Kerugian Triliunan dari Tambang Emas Ilegal di Nusa Tenggara Barat

BACA JUGA:Tes Profile Assessment Capim KPK: Mantan Kasatreskrim Polrestabes Palembang Melaju ke-20 Besar

Permintaan ini disampaikan dengan harapan agar kementerian dapat mematuhi, tetapi Hermanto mengungkapkan bahwa Kementan akhirnya menolak permintaan tersebut.

Kategori :