Selain menangkap pelaku, tim opsnal sunyi senyap juga berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa kipas angin dan tabung LPG 3 kg milik SMK Aisyiyah Insan Utama Prabumulih yang dicuri oleh pelaku.
BACA JUGA:Curi Pompa Air Milik Petani di Cambai, Seorang Pemuda Asal Lembak Muara Enim Diringkus Polisi
BACA JUGA:Curi HP di Kontrakan, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob di Jalan Stasiun
Setelah ditangkap, Atang langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, Atang mengakui perbuatannya tersebut.
“Atas perbuatannya, Atang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Badarudin.* (abu)