Calon Ayah di Jurang Nestapa, Adhyaksa OKI Ulurkan Hati Ketimbang Bui

Kamis 15-01-2026,21:00 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

Jaksa memilih menempuh jalan Restorative Justice, sebuah mekanisme yang mengedepankan pemulihan daripada penghukuman.

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Sat Binmas Polres OKI Terapkan Langkah Humanis

BACA JUGA:Satpol PP OKI Tertibkan Puluhan PKL yang Berjualan di Pinggir Jalan Protokol

​Menurut Indah Kumala Dewi yang juga seorang ibu, mengungkapkan bahwa keputusannya berakar pada keyakinan bahwa hukum tak boleh kaku menghadapi nestapa manusia.

​"Kami melihat melampaui tumpukan berkas. Di sana ada seorang istri yang sebentar lagi bertaruh nyawa untuk melahirkan, dan seorang suami yang melakukan kesalahan karena putus asa.

Menegakkan hukum bukan berarti harus memutus harapan sebuah keluarga," ujar Indah dengan nada rendah namun tegas. 

Momen paling menyentuh terjadi saat jaksa memfasilitasi pertemuan antara Sukri dan korban, Mahidin. Di hadapan jaksa yang bertindak sebagai jembatan perdamaian, Sukri bersimpuh.

Isak tangisnya pecah saat ia memohon maaf, bukan hanya karena takut penjara, tapi karena rasa malu telah menodai perjuangannya mencari nafkah halal.

​Sang istri, yang hadir dengan peluh di dahi, turut memohon kemurahan hati korban. Di saat itulah, nurani berbicara.

Mahidin, dengan kebesaran hati yang luar biasa, memberikan maafnya.

Ia menyadari bahwa memenjarakan Sukri hanya akan melahirkan yatim baru bagi bayi yang belum lahir tersebut.

​Setelah melalui proses yang teliti, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) merestui permohonan penghentian penuntutan tersebut pada 15 Januari 2026.

Jaksa di Kejari OKI akhirnya mengetuk palu keadilan yang memulihkan.

​Sore itu, Sukri tidak kembali ke balik jeruji. Ia melangkah keluar gerbang kantor Kejaksaan, menggenggam erat tangan istrinya yang segera akan bertaruh nyawa di meja persalinan.

Jaksa yang menangani perkara tersebut hanya menatap dari kejauhan dengan senyum tipis sebuah kepuasan batin yang tak bisa dibayar dengan materi.

​Kisah di OKI ini menjadi oase yang menyejukkan. Ia membuktikan bahwa di tangan jaksa yang berhati nurani, hukum bukan sekadar pedang yang siap memenggal, melainkan juga tangan yang mampu merangkul kembali mereka yang tersesat karena himpitan hidup.

Kategori :