Tidak Kuorum, Paripurna DPRD OI Hanya Dihadiri 16 Anggota Dewan, Ada Apa Ya

Tidak Kuorum, Paripurna DPRD OI Hanya Dihadiri 16 Anggota Dewan, Ada Apa Ya

INDRALAYA, PALPOS.ID - Sidang paripurna DPRD Ogan Ilir (OI) hanya dihadiri 16 dari 40 anggota DPRD yang ada. Karena tidak kuorum, maka paripurna ditunda hingga Rabu (13/07).

"Dari ke-40 anggota DPRD Itu, 23 diantaranya tidak hadir dengan atau tanpa keterangan. Sedangkan satu anggota DPRD lainya izin," demikian disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan), Muksinah, mengawali rapat, Rabu, 06 Juli 2022.

BACA JUGA:FORNAS VI Sumsel: Lomba E-Sport Diharapkan Memantik Semangat Kaum Milenial

Rapat Paripurna itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika rapat dimulai hingga dilakukan penundaan dua kali selama 15 menit, anggota dewan yang lain tak kunjung muncul.

"Berdasarkan pasal 34 ayat 4 UU No 27 Tahun 2009, Rapat baru kuorum setelah terpenuhinya syarat. Yakni harus hadir 3/4 dari jumlah anggota dewan yang hadir. Maka rapat paripurna ditunda sampai hari Rabu (13/07)," ujar Ketua DPRD OI, Suharto sambil mengetuk palu.

Sidang paripurna tersebut membahas terkait Pembahasan Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) terkait Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:DPKP Palembang Berikan SKKH Pada 3.000 Sapi

Adapun agenda sidang Rapat Paripurna, adalah penyampaian Laporan Komisi-komisi DPRD Kabupaten OI. Yang dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna kemudian mendengar Pendapat Akhir Bupati Panca Wijaya Akbar.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir, Basri M Zahri ketika dikonfirmasi terkait kealfaan banyak dewan, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara jelas penyebabnya.

BACA JUGA:Mobil Vs Motor di Musi IV, Atlet Menembak Meninggal

"Saya tidak mengetahui pasti terkait ketidakhadiran kawan-kawan. Yang jelas rapat paripurna ini ditunda mengacu kepada pasal 133-134. Dalam pasal 133 ayat 3 dijelaskan bahwa pengambilan keputusan haus kuorum. Kalau dua kali tertunda maka mengacu pada pasal 134 ayat 4 rapat di undur sampai waktu yang di tentukan," terang Basri.

Menurut Basri, agenda Rapat Paripurna tersebut telah disebar serta masuk dalam agenda badan musyawarah (Banmus).

Dirinya meyakini bahwa anggota DPRD yang tak hadir telah mengetahui agenda rapat.

BACA JUGA:Siapkan 10 Posko Terpadu Cegah Karhutbunlah di Kabupaten Muba

"Setiap komisi itu ada perwakilan ketika Banmus. Jadi sudah pasti tau. Nanti, kita akan sampaikan dan menanyakan terkait alasan ketidak hadiran para anggota dewan lain ini ke setiap komisi," terangnya.

Meski demikian, kata Basri tidak ada sanksi tertentu bagi anggota dewan yang tidak hadir. Sanksi baru dapat dilakukan ketika anggota DPR tersebut tidak hadir selama 6 kali.

Sementara itu, Bupati Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar yang telah hadir bersama Ketua DPRD OI Suharto dan wakil ketua II, Wahyudi, mengaku tak kecewa meski Sidang Rapat Paripurna beberapa kali tertunda.

BACA JUGA:Berlantai Potongan Bambu, Jembatan Gantung di Tanjung Raman Memprihatinkan

"Jadi memang undangan rapat Paripurna sudah beberapa kali tertunda. Sebelumnya tertunda karena pada Senin (27/6) Istri saya melahirkan, kemudian ada agenda Fornas. Serta hari ini juga harus ditunda kembali," terangnya.

Meski beberapa kali Sidang Paripurna gagal dilaksanakan, namun Bupati Panca mengaku tak kecewa akan kejadian tersebut.

"Mungkin sebagian anggota DPRD ada aktivitas lain pada hari ini. Kita maklumi saja. Karena kami sifatnya diundang, maka kami ikuti arahan dari DPRD," ungkap Panca. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: