Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina

Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Sidang dugaan korupsi Bawaslu Muratara kembali bergulir di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat, 08 Juli 2022.

Pada sidang kali ini, agendanya mendengarkan jawaban JPU Kejari Lubuklinggau atas eksepsi terdakwa Paulina, salah satu komisioner Bawaslu Muratara.

Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Efra Happy Tarigan. Dengan hakim anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara

Tiga JPU Kejari Lubuklinggau hadir langsung dalam persidangan, yakni Agrin Nico Reval SH, bersama rekan Sumarherti SH dan Rahmawati SH.

JPU menyatakan keberatan dan tidak sepakat dengan materi eksepsi dari Paulina. Dan tetap dengan dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Serta menolak seluruh keberatan dari Paulina.

"Yang jelas kita (JPU) tetap dengan dakwaan. Meminta hakim tetap melanjutkan perkara ini," kata Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, didampingi JPU Agrin Nico Reval, Jumat, 08 Juli 2022.

BACA JUGA:Pelarian Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berakhir

Setelah mendengar jawaban JPU atas eksepsi, majelis hakim menunda sidang sampai dengan 14 Juli 2022 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, JPU mendakwa 8 oramg terdakwa, dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Segera Disidang

Delapan terdakwa tersebut adalah Munawir (Ketua Bawaslu Muratara), M Ali Asek (komisioner), dan Kemudian Paulina (komisioner).

Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisadi (Koorsek Oktober 2019-Juli 2020), Hendrik (Koorsek Periode Juli-Oktober 2022), Aceng Sudrajat (Koorsek periode Oktober 2020-Mei 2021).

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan delapan terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hitungan BPKP Sumsel, senilai Rp 2.514.800.079 (Rp 2,5 milliar). (cj17/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co