Dugaan Korupsi Disdik Mura, Kepsek Diancam Tak Bisa Kelola Dana BOS

Dugaan Korupsi Disdik Mura, Kepsek Diancam Tak Bisa Kelola Dana BOS

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Mura, kembali digelar, Jumat, 08 Juli 2022, di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.

Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kali ini, sebanyak 12 saksi dihadirkan JPU Kejari Lubuklinggau.

Dari keterangan saksi yang juga peserta diklat penguatan Kepala Sekolah (Kepsek) itu, diduga adanya pungutan liar (pungli) senilai Rp3 juta untuk satu kepsek.

Dimana, uang tersebut tanpa ada laporan pertanggungjawaban dari panitia pelaksana kegiatan di tahun 2019 tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DPKS Dilimpahkan, Kadisdik Mura Cs Terancam 20 Tahun Penjara

Salah satu mantan Kepsek di Kecamatan Jayaloka Kabupaten Mura, Endang, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku dipaksa oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) mengikuti kegiatan tersebut.

Meskipun saat itu dirinya sudah mau pensiun. Endang juga diharuskan menyerahkan uang Rp3 juta untuk mengikuti kegiatan, namun tak diberikan kwitansi serahterima uang.

"Kata Pak Sugiyono ketua K3S Kecamatan Jayaloka, kalau tidak ikut Diklat tersebut, tidak bisa mengelola dana BOS. Karena Diklat itu gunanya untuk mendapatkan NUK (Nomor Urut Kepsek). Padahal saya sembilan bulan lagi mau pensiun," ungkap saksi Endang, Jumat (08/7).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, saksi Endang menerangkan sebagaimana pelaksanaan Diklat pada umumnya. Usai kegiatan mendapatkan sertifikat. Namun hingga saat ini sertifikat Diklat tidak pernah dia dapatkan.

Hampir senada dikatakan saksi lainnya, bahwa kegiatan Diklat yang diadakan selama 10 hari di salah satu hotel di Lubuklinggau tersebut, diadakan per gelombang. Yang mana pada pembukaan Diklat dihadiri oleh para terdakwa.

"Saat itu hadir pada pembukaan Diklat Plt Kepala Disdik Kabupaten Mura Irwan Effendi. Kemudian, M Rivai selaku Kabid GTK Disdik Kabupaten Mura. Serta Rosurohati alias Rosa staf bidang GTK Disdik Kabupaten Mura kala itu," terang saksi Sumartini di persidangan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina

Mantan Kepsek Kecamatan Muara Beliti ini juga mengatakan, sebelum mengikuti Diklat dirinya diinformasikan juga oleh ketua K3S untuk mengikuti Diklat tersebut. Yang katanya adalah program dari Kementerian Pendidikan, dan perintah dari Kadisdik Mura saat itu.

"Namun ketua K3S Kecamatan Muara Beliti tidak mewajibkan ikut, hanya bersifat sukarela saja pak hakim," ungkap Saksi Sumartini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Sumarherti SH, usai persidangan mengungkapkan fakta, bahwa Diklat penguatan Kepsek di Kabupaten Musi Rawas nyatanya juga ada anggaran dari Dinas Pendidikan. Namun tidak diberikan kepada peserta Diklat yang hadir.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Kadis dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Tak Ajukan Eksepsi

"Disinyalir para terdakwa selain memungut biaya Diklat dari kepala sekolah di luar ketentuan. Juga kegiatan tersebut ada anggaran khusus, namun tidak diberikan kepada ratusan peserta Diklat. Dan itu diakui saksi-saksi yang menandatangani beberapa lembar kertas usai kegiatan Diklat," ungkap JPU Sumarherti.

Untuk sidang selanjutnya, lanjut Sumarherti masih menghadirkan saksi. Termasuk diantaranya menghadirkan pihak panitia kegiatan Diklat, serta pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Nasional (Disdik) Kabupaten Musi Rawas. Yakni Plt Kepala Disdik Kabupaten Mura Irwan Effendi, M Rivai Kabid GTK Disdik Kabupaten Mura, serta Rosurohati alias Rosa staf bidang GTK Disdik Kabupaten Mura. Dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau pasal 3, subsidair pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co