Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Kadis dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Tak Ajukan Eksepsi

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Kadis dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Tak Ajukan Eksepsi

PALEMBANG, PALPOS.ID – Dugaan korupsi atau sunat anggaran perjalanan dinas fiktif 2020 di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, mulai bergulir, Jumat, 08 Juli 2022.

Kedua terdakwa menjalani sidang dugaan korupsi Rp1,1 miliar itu, di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.

Kedua terdakwa itu, Kepala Dinas Perpustakaan Lahat Elfa Edison, dan Bendahara Dinas Abdul Somad.

Akan tetapi setelah mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Lahat, kedua terdakwa kompak tidak ajukan eksepsi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan

Diketahui, kedua terdakwa disidang karena diduga memotong anggaran perjalanan dinas fiktif di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, yang dicairkan dalam dua tahap.

Bahkan, dalam sidang dakwaan itu, JPU juga menilai kedua terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif. Yakni dengan cara memalsukan tandatangan dan stempel pejabat tempat perjalanan dinas yang dituju.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi. Berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:AKBP Dalizon Ngaku Korban, Hakim Minta JPU Usut Keterlibatan Penyidik Polda Sumsel

"Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta. Yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 juta. Yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan," ungkap JPU saat bacakan dakwaan.

Masih di dalam dakwaan, JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta, sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.

Untuk itu keduanya pun, oleh JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tenteng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Elfa Edison dan Abdul Somad yang dihadirkan secara online melalui tim penasihat hukumnya, kompak menyatakan tidak berkeberatan dengan dakwaan JPU (Eksepsi). Dan persidangan dilanjutkan pada Senin, 19 Juli 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan perkara menghadirkan saksi-saksi.

JPU Kejari Lahat Ariansyah SH, diwawancarai usai sidang berencana akan menghadirkan sebanyak 44 orang saksi di persidangan secara bertahap.

"Namun jumlah itu akan kita pilah pilih lagi dengan berkoordinasi dan tetap berkoordinasi dengan pimpinan. Siapa saja nanti akan kita hadirkan terlebih dahulu," kata Ariansyah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara

Terpisah, Al Kosim SH serta Maulana Oktaviano SH, selaku tim penasihat hukum terdakwa Elfa Edison, mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi, dikarenakan eksepsi hanya formalitas.

Yang mana pokok perkara ini ada pada saat pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan.

"Dan tetap optimis dan yakin klien kami pada persidangan pembuktian pokok perkara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman dakwaan JPU," ungkap pengacara dari kantor hukum Polis Abdi Hukum STIHPADA Palembang ini kepada awak media, Jumat, 08 Juli 2022. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co