Tiga Mantan Dewan ME Dituntut Berbeda

Tiga Mantan Dewan ME Dituntut Berbeda

Suasana persidangan tiga mantan anggota DPRD Muara Enim secara virtual.Foto:Febi/Palpos.id--

 

Sementara itu, Khoirozi SH MH Kuasa Hukum terdakwa Faizal Anwar, Wilian Huien dan Tjik Melan, mengatakan, bahwa kliennya tidak mengaku dan tidak mengembalikan uang. Terkait tuntutan tersebut, kata dia tidak ojektif dari fakta persidangan tidak terbukti menerima gratifikasi. “Kita akan ajukan pledoi minggu depan,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: