BKPP Jadi Sorotan Terkait Dugaan Pendataan Honorer ‘Siluman’

BKPP Jadi Sorotan Terkait Dugaan Pendataan Honorer ‘Siluman’

Ilustrasi honorer. -Palpos.id-Pojoksatu.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setiap Kabupaten/kota atau provinsi saat menjadi sorotan.

Pasalnya, instansi pemerintahan satu ini sedang melakukan pendataan honorer di daerahnya masing-masing.

Sebab, bisa saja BKPP memasukkan data orang lama yang bukan honorer. Apalagi orang tersebut memiliki nomor tes tahun-tahun sebelumnya.

Akibat dugaan pendataan honorer ‘siluman’ tersebut dalam pendataan honorer 2022, membuat pegawai honorer kategori II (K2) menjadi risau.

BACA JUGA:Minta Honorer Diberi Kesempatan Tes PPPK 4 Kali atau Sampai Lulus

Tak ayal dengan masuknya honorer ‘siluman’ itu, juga membuat jumlah honorer disetiap daerah membengkak atau bertambah.

Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono mengungkapkan saat seleksi CPNS 2013, hanya bisa dilakukan oleh honorer K2 yang memiliki nomor tes, tetapi anehnya saat pengumuman muncul honorer bodong.

“Ini yang kami khawatirkan, karena memiliki nomor tes CPNS 2013, honorer bodong ini akan didata Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Eko, dilansir JPNN.com, Minggu (07/8).

Senada itu, Pembina Honorer K2 Tenaga Administrasi Nur Baitih mengungkapkan pendataan tenaga non-ASN disambut antusias.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Diundur?, Deadline Pemetaan Honorer 30 September 2022

Mereka sangat berharap bisa didata oleh BKPP dan kemudian masuk pendataan honorer di aplikasi BKN.

Kesempatan itu hanya berlaku satu kali. Sebab, pascatahun 2014 seusai tes honorer K2, data yang tersisa selalu tidak jelas.

“Harapan kami dengan pendataan ini tentunya bisa menjadi pintu awal masuk bisa jadi ASN,” ucapnya.

Nur mengungkapkan sejak pendataan honorer dilakukan pemerintah, banyak K2 gelisah. Itu setelah kemunculan honorer tidur alias tidak bekerja lagi, tetapi meminta didata lagi.

Kondisi tersebut kata Nur, sangat membahayakan. Walaupun pendataan lewat BKPP, tetapi tetap ada peluang permainan di daerah.

BACA JUGA:Tuntut Kepastian Nasib, Guru Honorer Datangi BKPSDM Palembang

“Nah, ini harus diantisipasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga. Bisa saja ada permainan di daerah,” cetusnya.

Nur mengimbau BKPP harus cermat dengan isi aturan SE MenPAN-RB tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di instansi pusat dan daerah.

Tidak menutup mata juga tambah Nur, kalau di daerah biasanya sistem kekeluargaannya kencang. Tidak dipungkiri, itu bisa saja terjadi asal memasukkan keluarganya.

“Kasihan teman-teman yang mengabdi lama malah tidak terdata. Ini harus ditegaskan sekali lagi, jangan ada data honorer siluman,” tegasnya.

BACA JUGA:Ratusan Honorer Dinas PBK OKU Diusulkan Diangkat Jadi PPPK

Menurut Nur, kalau melihat jumlah honorer K2 tersisa di 2014 jumlahnya hanya 439.956.

Jumlah itu jauh berkurang dari tahun ke tahun, apalagi sudah banyak yang diangkat PNS dan PPPK.

Namun, masih ada sekitar 300 ribu sisa honorer K2, baik guru, tenaga kependidikan (tendik) maupun tenaga administrasi.

“Jika nanti hasil akhir pendataan ini jumlah honorer K2 membengkak berarti benar banyak permainan data di daerah,” tegas Nur.

Atas nama honorer K2 tenaga administrasi, Nur berharap BKN dan menPAN-RB harus tegas ke daerah.

BACA JUGA:Tolak Penghapusan Honorer, Kepala Daerah Diberhentikan Sementara

Ia meminta BKN jangan bosan-bosan mengingatkan daerah agar tidak sembarang memasukan data tersebut di aplikasi. Semua harus sesuai real di lapangan.

Menurutnya, pengawasan di bawah harus diperketat agar tidak ada permainan dalam pendataan pegawai honorer 2022.

“Kami khawatir jumlah honorer K2 bakal bertambah banyak nantinya. Logikanya adalah berkurang iya, bukan bertambah,” ujarnya.

Kalau jumlah makin bertambah, lanjut Nur, ini yang akan membuat keputusan akhir penyelesaiannya makin berlarut-larut. Bukan selesai malah dibiarkan saja sama pemerintah.

BACA JUGA:Surat Edaran Penghapusan Terbit, Honorer K2 Ancam Demo

“Kasihan juga kan. Semoga pendataan honorer ini berjalan lancar. Para BKD juga bisa tertib mengikuti aturan yang sesuai dengan SE MenPAN-RB nomor 1511,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id