Perkara Bakar Pacar, Adriansyah Dituntut Seumur Hidup
Sidang oknum mantan Polisi yang membakar kekasihnya hingga menyebabkan tewas dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa.Foto:Febi/Palpos.id--
Lebih jauh Ridho mengungkapkan, dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Nengsih Marlina (Alm, red).
Kemudian, dikarenakan korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022 terdakwa yang tidak terima di tinggalkan oleh korban lalu terdakwa mendatangi korban di rumah kontrakannya teman korban dengan sengaja membawa 1 botol plastik Aqua berisikan bensin sekitar 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan.
Untuk sidang selanjutnya, lanjut Ridho, akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.
Sedangkan kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo SH MH, mengatakan sangat keberatan dengan adanya tuntutan yang di berikan oleh Tim JPU Muara Enim kepada klainnya. Sebab dalam tuntutan tersebut sangat berat karena dinilai banyak hal-hal baik yang tidak juga di pertimbangkan oleh Tim JPU Muara Enim.
“Kami sangat keberatan atas tuntutan yang di berikan oleh JPU kepada klien kami, karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak di pertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Trisnawati yang merupakan kakak kandung korban, mengaku kurang puas atas tuntutan hukuman seumur hidup dan menginginkan hukuman mati setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan adiknya meninggal dunia. “Kami sekeluarga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati, sebab itu terlalu ringan karena adik saya sudah mati,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: