Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Kejari Prabumulih Kantongi Kerugian Rp470 Juta

Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Kejari Prabumulih Kantongi Kerugian Rp470 Juta

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH. -Palpos.id-

Hasil Perhitungan Inspektorat Provinsi Sumsel

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara. Yakni kasus dugaan korupsi pengadaan pakaiaan olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021.

“Pengadaan baju kaos lansia yang kita tetapkan tiga tersangka, Inshaa Allah dalam waktu dekat perkara itu akan kita sidangkan,” ucap Roy Riady SH MH ketika diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/8).

Dikatakan Roy Riady sejak awal penanganan perkara tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan, pihaknya telah menggelar perkara di auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:2 Tersangka Dugaan Korupsi Baju Olahraga di Dinkes Prabumulih Ditahan

“Itu sudah disepakati adanya kerugian keuangan negara dan ada perhitungan estimasi mengenai kerugian negara. Tapi auditor harus membuktikan perhitungan tersebut dengan metode audit investigasi. Alhamdulillah, kemarin kita sudah berkoordinasi hasil audit tersebut sudah bisa kami terima,” ujar Roy Riady.

“Sudah dikeluarkan Inspektorat provinsi yang menyebutkan kerugian keuangan negara terkait pengadaan baju olahraga lansia pelayanan kesehatan tahun 2021, saya dapat informasi dari penyidik sekitar Rp470 juta,” ungkap mantan jaksa penyidik KPK tersebut.

Ketika ditanya langkah apalagi yang akan dilakukan penyidik dalam perkara itu, Kajari menuturkan pihaknya segera akan merampungkan penyidikan perkara tersebut dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

BACA JUGA:Kasus Mark Up Baju Olahraga Lansia di Dinkes Prabumulih, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

“Biar masyarakat bisa melihat, baik tersangka maupun terdakwa akan mendapatkan keadilan di pengadilan tersebut sesuai dengan perbuatannya,” cetusnya.

Masih kata Roy Riady, apabila berkas perkara itu telah diserahkan penyidik kepada penuntut akan dikeluarkan surat perintah (Sprin) tentang jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara itu di pengadilan.

“Untuk sekarang perkara ini saya mendapatkan laporan dari penyidik, masih terus berjalan. Nanti bagaimana perkembangan di persidangan kita lihat, tentu masyarakat bisa melihat bagaimana perkara ini dan saya selalu tekankan kepada adik-adik saya, penyidik dan JPU untuk profesional dalam menangani perkara ini karena pertanggungjawabannya ada pada tuhan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Baju Olahraga Naik ke Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Prabumulih tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan lanjut usia di dinas kesehatan tahun anggaran 2021. Dalam penanganan perkara itu, penyidik telah menentapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari KH (PPK dinkes), DMS (Pelaksana) serta JK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: