Kasus Mark Up Baju Olahraga Lansia di Dinkes Prabumulih, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Mark Up Baju Olahraga Lansia di Dinkes Prabumulih, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia di Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih tahun anggaran 2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anasra Karya SH MH mengatakan setelah status penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi kasus tersebut. Terlebih pihaknya sudah menemukan minimal dua alat bukti.

“Kami sudah melaksana gelar perkara Jumat (24/06) yang dipimpin langsung Kajari Roy Riady. Dalam gelar perkara tersebut disepakati kasusnya dinaikan menjadi penyidikan,” ungkap Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Baju Olahraga Naik ke Penyidikan

Informasi terbaru yang diterima Palpos.Id, sebelumnya enam orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Prabumulih. Empat dari keenam saksi yang sudah diperiksa yakni Kh, selaku PPK; Jk, selaku penerima hasil pekerjaan; Sn, bendahara; dan Mk, selaku pelaksana kegiatan.

Sumber Palpos.Id di Kejari Prabumulih mengatakan bisa saja saksi yang diperiksa akan dinaikan statusnya menjadi tersangka. Namun penetapan tersangka merupakan wewenang penyidik dalam mengusut kasus ini.

''Tunggu bae, dak lamo lagi bakal ado tersangkanyo,'' katanya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: