Lahan Warga Diklaim PT GON, BPN Dituding Ikut Terlibat
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Salah Seorang Warga Pemilik Lahan Yang Bersengketa dengan PT GON.Foto:Isro/Palpos.id--
Sementara, diilahan milik Awi seluas 13 hektare yang berbatasan lahan dengan Hendra juga bersengketa dengan PT GON. Meski dalam kasus sengketa diketahui PT GON telah mencabut patok batas milik Awi. "Sekitar tiga hari lalu, patok batas milik pak Awi dicabut oleh alat berat dari PT GON. Padahal lahan tersebut sudah ada sertifikat," ujar warga sekitar yang mengurus lahan Awi, Irwan.
Terpisah, Humas PT GON, Saparudin ketika dikonfirmasi merasa tidak menyerobot tanah milik Hendra Kurniawan. “Kita belum tahu apakah ada unsur penyerobotan tanah, karena belum diuji. Kalau begini tiba-tiba dibilang nyerobot, kami bingung,” ujar Saparudin.
Mengenai plang papan merk yang dipasang oleh PT GON, Saparudin mengaku karena lokasi lahan tersebut merupakan areal PT GON secara sah. “Kalau kami dibilang nyerobot ya silahkan, tidak masalah. Kami tidak ribut, tapi plang itu tetap karena kami merasa punya hak. Dan Kami juga siap menghadapi gugatan, itu hak mereka," pungkasnya.
Sedangkan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Ogan Ilir, Katam mengatakan penyerobotan terjadi apabila yang bersangkutan tidak punya surat sedangkan satu pihak punya.
"Masalahnya, jika kedua pihak mempunyai surat tanah maka perlu diselidiki. Surat mana yang benar, arahannya di pengadilan nanti setelah ketuk palu. Kita juga tidak bisa mengatakan PT GON menyerobot, yang penting tidak ada pengerusakan apa yang mereka tancapkan di tanah tersebut. Jika sudah ada pengerusakan itu ranah polisi bukan ranah kita," ujar Katam.
Lanjut Katam, sepengetahuan dirinya PT GON mempunyai surat penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Sepengetahuan saya, PT GON menang dari PTUN, dia beli itu dari siapa namanya saya kurang ingat. Segala suratnya disitu," sebutnya.
Ketika PT GON ingin mengusahakan membuat sertifikat, ternyata di lahan tersebut ada yang mengakui, yakni warga bernama Awi yang juga punya Sertifikat. Sedangkan lahan milil Hendra, Katam mengaku melum tahu dan baru mendengarnya.
"Mengenai lahan pak Hendra kami belum begitu faham, kan baru-baru ini disebut nama itu. Karena yang sudah jadi persoalan itu ada di pak Awi dengan PT GON. Jadi saya belum begitu jelas persoalan dengan pak Hendra," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: