Perintah Kapolri, Polres Sijunjung Bekuk 7 Bandar Judi Online 303

Perintah Kapolri, Polres Sijunjung Bekuk 7 Bandar Judi Online 303

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi jumpa pers terkait penangkapan 7 bandar judi online 303, Kamis (18/08). -Palpos.id-Pojoksatu.id

SUMATERA BARAT, PALPOS.ID – Pihak kepolisian sepertinya mulai bereaksi. Setelah menerima perintah Kapolri, Polres Sijunjung langsung bergerak.

Mereka langsung bekuk 7 bandar judi online 303. Sebagaimana diketahui, jika judi online 303 santer dikaitkan dengan Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam nonaktif, yang terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain tujuh bandar, ada lima tersangka lainnya yang diamankan, dalam ungkap 8 kasus judi online (online gambling) atau dikenal dengan kode 303.

“Tersangka yang kita amankan sebanyak 12 orang, di mana rata-rata dari 8 ini 1 kasus judi konvensional, sisanya judi online,” ucap Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, Kamis (18/08).

BACA JUGA:PPATK Siap Usut Dugaan Bunker Berisi Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, HP, buku tabungan dan beberapa kartu ATM.

“Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu berbagai macam HP yang dipergunakan untuk bermain judi online, kemudian uang dengan total keseluruhan Rp2.074.000 dan rekening,” ucap Lazuardi.

Ia menjelaskan bandar mengajak langsung para penjudi untuk bermain. Bahkan, bandar juga mengajarkan para penjudi tentang cara bermain judi online 303.

“Modus operandi di sini yaitu para bandar mengajak untuk turut serta bermain (judi online) melalui dia,” ucapnya.

“Dia (bandar) bisa mengajar langsung di lokasi maupun melalui WhastApp,” tambah Lazuardi.

BACA JUGA:Banyak Kejanggalan, LPSK Tolak Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Ia menjelaskan seluruh pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Lazuardi mengimbau kepada masyarakat agar berhenti bermain judi online karena tidak akan pernah untung.

“Hentikan penyakit masyarakat ini. Perjudian ini tidak akan pernah ada untungnya. Yang untung adalah bandar. Sedangkan pemain bisa dikategorikan pasti rugi, karena setiap dia menang, dia akan memasang lagi,” katanya.

“Tidak ada ketentuan yang namanya pemain judi itu bisa menang,” tegas Lazuardi.

BACA JUGA:Komjen Polri Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tidak Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Ia menegaskan Polres Sijunjung tetap konsisten untuk memberantas judi online 303 sampai ke akar-akarnya.

“Alhamdulillah dari kasus ini, kita bisa memutus mata rantai,” imbuhnya.

Penangkapan pelaku dan bandar judi 303 merupakan perintah langsung dari pimpinan.

“Ini juga direktif. Bukan hanya direktif dari pimpinan saja, tapi ini bagian dari tugas pokok kita sebagai penegak hukum,” katanya.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diisukan Bandar Judi 303, Mahfud MD Minta Fokus Pembunuhan Brigadir J

“Polres Sijunjung tidak ingin di wilayah hukumnya ada penyakit masyarakat yang merajalela,” tandas Lazuardi.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan seluruh Polda untuk memberantas segala bentuk perjudian online (online gambling) atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.

Perintah Kapolri disampaikan oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Adrianto .

Komjen Agus menyebut kepolisian saat ini tengah gencar memberantas judi online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Mulai Dikaitkan Konsorsium Judi Online hingga Istri Simpanan

“Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi,” ucap Agus Adrianto. (one/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id