Banyak Kejanggalan, LPSK Tolak Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Banyak Kejanggalan, LPSK Tolak Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Isu perselingkuhan istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J mulai berhembus setelah terjadi penembakan antar Polisi yang menewaskan Brimob asal Jambi.-Palpos.id-twitter@divpropampolri

JAKARTA, PALPOS.ID – Karena banyak kejanggalan, dan dinilai bohong besar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawati alias Putri Sambo.

Diantara kejanggalan itu, saat pemeriksaan pertama dan kedua, istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu tak memberikan keterangan apapun kepada LPSK.

Dan yang terpenting, penyidik Bareskrim Polri juga sudah menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual seperti dilaporkan Putri Sambo.

BACA JUGA:Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Demikian ditegaskan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Kantor LPSK, Senin, 15 Agustus 2022. “LPSK menolak, tidak bisa diberikan perlindungan. Banyak kejanggalan,” kata Hasto.

Hasto menjelaskan kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud. Salah satunya saat pemeriksaan pertama dan kedua Putri Candrawathi tak memberikan keterangan apa pun ke pihak LPSK.

Ditambah lagi, kata Hasto, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Putri Sambo Berperan Siapkan Rp2 Miliar Agar Kasus Pembunuhan Brigadir J Hilang

“Dua kali diperiksa tak memberikan keterangan. Bareskrim juga menghentikan dugaan pelecehan seksual. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dikabulkan.

Dengan dikabulkannya perlindungan terhadap Bharade Eliezer, maka yang bersangkutan harus berperan sebagai justice collaborator.

“Permohonan Bharade E diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator,” ujarnya.

BACA JUGA:Komjen Polri Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tidak Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tak hanya itu, Hasto juga menuturkan alasan pihaknya mengabullan permohonan Bharade Eliezer karena dua syarat. Yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada Eliezer sehingga harus segera didampingi.

Kedua syarat itu, lanjutnya, telah memenuhi yang bersangkutan wajib diberikan perlindungan.

“Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural,” ujarnya.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Putri Sambo Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J

“Di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana,” tuturnya. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id