Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak, Kadispenda OKU Dituntut 18 Bulan Penjara

Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak, Kadispenda OKU Dituntut 18 Bulan Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Fahmiyuddin dan Saiful Anwar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat (19/8). -Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Dua terdakwa dugaan korupsi upah pungut pajak Dispenda Kabupaten OKU, kembali disidang di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat (19/08).

Kedua terdakwa dimaksud, Kadispenda OKU Fahmiyuddin, dan Bendahara Dispenda OKU Syaiful Anwar. Dimana keduanya menjabat Kadispenda dan Bendahara Dispenda OKU periode 2009-2018.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata Tarigan SH, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari OKU.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Siti Zahro Akui Kuitansi Rumah Makan Fiktif

Dalam tuntutannya, JPU Kejari OKU Andi SH, menuntut keduanya 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya dituntut membayar denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Alasan JPU menuntut rendah keduanya, karena sudah mengembalikan kerugian negara. Dimana, dari kerugian negara Rp2 miliar, keduanya sudah kembalikan senilai Rp1,9 miliar.

Para terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kewenangannya sebagai penyelenggara negara.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ucap JPU Kejari OKU Andi SH saat bacakan tuntutannya, Jumat (19/08).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK, Kejari Muara Enim Tahan Dua ASN Puskesmas Sukarami

"Dari pengembalian kerugian negara tersebut, menjadi tolak ukur kami untuk menuntut terdakwa dengan pidana 1,5 tahun penjara," ujar JPU Andi diwawancarai usai pembacaan tuntutan.

Usai membacakan tuntutan, lanjut Andi, pada sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa baik secara lisan dan tertulis dari penasihat hukum para terdakwa.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut hasilnya ditemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat ini untuk mengeluarkan insentif atau pembagian biaya pemungutan pajak.

Adapun payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Yulius Nawawi (Bupati OKU).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Kejari Prabumulih Kantongi Kerugian Rp470 Juta

Kemudian surat keputusan Bupati OKU No 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan khusus obyek pajak bumi dan bangunan perkebunan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Eddy Yusuf.

Padahal, kegiatan pemungutan PBB sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) bukanlah wewenang dari Pemda untuk melakukannya melainkan tugas dan kewenangan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Komisioner Bawaslu Sumsel Beri Kesaksian Indikasi Terima Aliran Dana

Hal tersebut, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3). (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co