Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Siti Zahro Akui Kuitansi Rumah Makan Fiktif

Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Siti Zahro Akui Kuitansi Rumah Makan Fiktif

Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa (16/8). -Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, kembali gelar sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara.

Dalam persidangan masih agenda keterangan saksi itu, dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata Tarigan SH MH, Selasa, 16 Agustus 2022.

Pada persidangan kali ini, JPU Kejari Lubuklinggau kembali menghadirkan sembilan orang saksi, yang merupakan rekanan Bawaslu Muratara.

Tujuannya untuk membuktikan adanya kuitansi pengeluaran fiktif dari kegiatan Bawaslu jelang Pilkada Muratara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Komisioner Bawaslu Sumsel Beri Kesaksian Indikasi Terima Aliran Dana

Diantara saksi itu, yakni Ernawati selaku pemilik Rumah Makan (RM) ‘Erna Ayuk’ di Jalur II Muara Rupit Kabupaten Muratara.

Ernawati mengaku tempat usaha rumah makan miliknya telah dicatut dengan transaksi pembelian makanan katering senilai ratusan juta rupiah.

"Tidak pernah ada pembelian nasi bungkus sebanyak itu. Yang ada hanya pembelian belasan bungkus saja, yang nilainya hanya kurang lebih Rp300 ribu. Pembelian nasi bungkus itu dari salah satu terdakwa bernama Siti Zahro, yang sering makan di sini," ungkapnya, Selasa, 16 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian

Dia membeberkan, saat pembelian nasi bungkus tersebut terdakwa Siti Zahro memang meminta dua lembar kuitansi kosong kepada dirinya. Selain kuitansi pembayaran untuk 15 bungkus nasi yang dibeli.

Dirinya merasa kaget saat diperiksa oleh tim penyidik Kejari Lubuklinggau, dengan menunjukkan adanya kuitansi penerimaan uang senilai Rp142 juta dari katering rumah makan miliknya tersebut.

"Setahu saya rumah makan milik saya tidak pernah menerima uang sebesar itu. Dari tanda tangan serta cap stempel saat diperlihatkan oleh tim penyidik Kejari saat itu, berbeda semua. Dan dipalsukan," ungkapnya.

Menanggapi keterangan saksi Ernawati tersebut, terdakwa Siti Zahro yang merupakan Bendahara Bawaslu Muratara membenarkan keterangan saksi Ernawati perihal adanya kuitansi fiktif yang dibuat oleh Bawaslu Muratara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina

Hingga berita ini diturunkan, persidangan diskorsing istirahat siang oleh majelis hakim. Dan akan dibuka dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB.

Untuk informasi, kasus ini menjerat delapan orang terdakwa yakni anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, yakni Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.

Para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara

Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di-mark up serta difiktifkan diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.

BACA JUGA:Pelarian Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berakhir

Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co