Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Diduga Ikut Persiapan Eksekusi
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri bersama istri Putri Candrawati divonis terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Juli 2022 yang lalu.-Palpos.id-Disway.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Putri Candrawati alias Putri Sambo, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka Putri Sambo setelah timsus melakukan gelar perkara, termasuk dari rekaman CCTV di rumah Kadiv Propam nonaktif di Duren III.
Dalam rekaman CCTV, diduga terlihat aktivitas Putri Candrawati di lokasi. Bahkan, Putri Candrawati diduga ikut perencanaan dan persiapan eksekusi.
Kemudian, ada dua alat bukti yang dikantongi polisi, sehingga polisi yakin Putri Candrawati sebagai orang yang terlibat kasus pembunuhan berencana tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akhirnya Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Demikian ditegaskan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Jumat, 19 Agustus 2022. Andi Rian mengaku pihaknya sudah menemukan CCTV yang sangat vital dan sempat hilang.
CCTV itu menunjukkan aktivitas di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Sangguling, maupun di lokasi kejadian atau rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren III. Aktivitas CCTV menunjukkan sebelum, sesaat dan setelah kejadian pembunuhan.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan menggambarkan peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan," ujar Andi Rian.
Andi Rian menjelaskan, Putri Candrawathi sempat dimintai keterangan namun karena bersangkutan melapor sakit, sehingga pemeriksaan urung dilakukan.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Internal Polri Terpecah Tiga
"Yang bersangkutan sudah kami periksa sebanyak tiga kali, dan terakhir kali bersangkutan memberikan surat sakit tujuh hari," tambah Andi Rian.
Namun demikian, karena tim penyidik telah memiliki alat bukti baru berupa rekaman CCTV di Duren Tiga yang sebelumnya dihilangkan bahwa terekam bagaimana Putri Candrawathi melakukan aktivitas-aktivitas yang diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Namun penyidik memutuskan untuk gelar perkara dengan alat-alat bukti berupa CCTV bahwa ibu PC kami tetapkan sebagai tersangka.
"Ibu PC (Putri Candrawati) kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tukas Andi Rian.
Dari pemeriksaaan serta gelar perkara terlihat bahwa Putri Candrawati berada di lokasi kejadian dan melakukan kegiatan terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam pemeriksaan tersebut terlihat bahwa Putri Candrawati ikut perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Pengumuman tersangka baru itu dijelaskan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat, 19 Agustus 2022.
BACA JUGA:Putri Sambo Berperan Siapkan Rp2 Miliar Agar Kasus Pembunuhan Brigadir J Hilang
Tersangka kelima kasus tewasnya Brigadir J ini, yakni Putri Candrawati alias Putri Sambo, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penetapan tersangka terhadap Putri Sambo ini berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Jalan Duren III, Jakarta.
Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengaku, bahwa setelah melakukan berbagai pemriksaan terhadap Putri Candrawathi, polisi menetapkan sang ibu bhayangkari tersebut sebagai tersangka.
BACA JUGA:Komjen Polri Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tidak Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kemudian, dalam kesempatan itu, Komjen Pol Agung mengatakan bahwa berkas dari 4 tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. (*)
Berita ini sudah terbit di Disway.id (Induk Grup Palpos.id), dengan judul: https://disway.id/read/652966/Putri-Candrawathi-Ikut-Perencanaan-Pembunuhan-Brigadir-J-Lakukan-Persiapan-Eksekusi/15
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id