Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Muratara Ditangkap di Lubuklinggau

Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Muratara Ditangkap di Lubuklinggau

Tersangka Riki duduk saat diamankan di Polsek Karang Dapo, Rabu (31/08).-Palpos.id-

MURATARA, PALPOS.ID - Dua tahun buron, pelaku pembunuhan berencana, yakni tersangka Riki (32), warga Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Karang Dapo.

Buronan ini dibekuk di tempat persembunyiannya di Kota Lubuklinggau. Atau saat sedang bersantai diwarung dekat rumah bibiknya di Lubuklinggau, Rabu, 31 Agustus 2022, sekitar pukul 08.30 WIB.

Pada saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri dan sempat terjadi kejar kejaran dengan anggota Polsek Karang Dapo.

Bahkan anggota sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak juga digubris oleh pelaku. Dan akhirnya pelaku keok saat timah panas polisi melesat ke kaki kirinya.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Tersangka Pembunuhan Pemilik Salon di Lubuklinggau

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan tersangka Riki menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Bahwa pelaku ada di Kota Lubuklinggau. Selanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons SIP memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama, beserta anggota tim untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari dapat diketahui persembunyian tersangka di rumah kerabatnya di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau.

Masih katanya, selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama memimpin anggota tim melakukan penangkapan tersangka di warung dekat rumah kerabatnya.

BACA JUGA:Miris, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Ogan Ilir

"Pada waktu ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan diberikan tembakan peringatan. Namun tersangka masih melawan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka pada bagian kaki kiri," ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk kronologis kejadian pada hari Rabu 02 September 2020 sekitar pukul 21.00 WIB dipinggir jalan poros Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Malam itu telah terjadi pembunuhan berencana atau merampas serta menghilangkan nyawa seseorang.

Dengan cara tersangka membacok menebas korban dengan menggunakan sebilah Parang yang mengenai bagian belakang leher korban.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Diduga Ikut Persiapan Eksekusi

Bacokan itu mengakibatkan leher korban nyaris putus, dengan luka bacok ukuran 15 cm x 5 cm dan luka bacok dipunggung kanan ukuran 10 cm x 5 cm, akibat bacokan tersebut korban langsung meninggal ditempat.

Lebihlanjut ia menjelaskan Adapun motif tersangka membunuh korban, dikarenakan tersangka dendam kepada korban.

Sebab, korban memberitahu dimana tersangka menyembunyikan sepeda motor hasil pencurian kepada pemilik motor. Motor itu disembunyikan tersangka didekat rumah korban.

Tersangka sebelum kejadian sudah beberapa kali mencari korban dengan mendatangi rumah dan rumah orang tua korban dengan membawa parang.

BACA JUGA:Putri Sambo Berperan Siapkan Rp2 Miliar Agar Kasus Pembunuhan Brigadir J Hilang

Namun korban tidak ada, sehingga tersangka mengintai korban dari rumah kosong dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Yakni menunggu korban lewat. Sesaat korban lewat bersama ibu kandung dan adik kandungnya, tersangka langsung membacok korban secara diam diam dengan sadis dan kejam dari arah belakang sebanyak dua kali pada bagian leher belakang dan punggung belakang sebelah kanan.

Pada waktu kejadian saksi melihat korban yang dibacok pelaku, saksi berteriak histeris, setelah itu tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban.

‘’Adapun pelarian tersangka selama menjadi buronan, berpindah pindah tempat yakni ke sungai baung Rawas Ulu, selangit Mura, Jambi dan kota Lubuklinggau sebagai tempat pelariannya,"jelasnya.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diisukan Bandar Judi 303, Mahfud MD Minta Fokus Pembunuhan Brigadir J

Ia menambahkan sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek Karang Dapo guna untuk dilakukan penyelidikan lebihlanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: