Langgar Surat Edaran Mendagri: Pemkab Mura dan Muratara Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Terpilih

Langgar Surat Edaran Mendagri: Pemkab Mura dan Muratara Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Terpilih

Langgar Surat Edaran Mendagri: Pemkab Mura dan Muratara Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Terpilih.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID - Langgar Surat Edaran Mendagri: Pemkab Mura dan Muratara Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Terpilih.

Pengembalian Rotasi dan Mutasi Pejabat Menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Dua pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Selatan terpaksa membatalkan ratusan pejabat yang sudah dilantik. 

Surat keputusan (SK) pelantikan pun harus dicabut karena melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Kabupaten Musi Rawas - Kabupaten Pali Dipebaiki untuk Arus Mudik

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas

Tepatnya, sebanyak 300 pejabat di Kabupaten Musi Rawas dan Muratara harus mengalami pembatalan rotasi dan mutasi mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin, mengungkapkan bahwa ada 186 pejabat yang sempat dilantik pada 22 Maret 2024 yang lalu.

Namun, pada 29 Maret, terbit SE Mendagri yang menegaskan tentang kewenangan kepala daerah dalam melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. 

Dalam edaran tersebut, batas akhir pergantian pejabat ditetapkan pada 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Kabupaten Musi Rawas Bersiap Menentukan Nasibnya di Tengah Wacana Otonomi Baru di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Kena Prank Kampanye Prabowo

"Sesuai dengan SE Mendagri tersebut, semua pejabat yang sudah dilantik sebelumnya harus dikembalikan ke posisi semula," ujar Ali Sadikin. 

Namun, saat ini Pemkab Mura telah mengirimkan surat khusus kepada Pj Gubernur dan Mendagri untuk memohon izin melakukan pergantian pejabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: