Tagih Temuan BPK RI, Pemkot Gandeng Kejari Prabumulih
Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya didampingi Sekda dan Kadis PUPR serta inspektorat, menyerahkan SKK kepada Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, pekan lalu di ruang rapat Pemkot Prabumulih, Jumat (09/09). -Palpos.id-
PRABUMULIH, PALPOS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk melakukan penagihan.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian negara akibat kontraktor pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa.
Serta pembangunan infrastruktur tidak mengembalikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas negara.
Sebagai payung hukum bagi pihak kejaksaan dalam melakukan penagihan, Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Prabumulih.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Kejari Prabumulih Kantongi Kerugian Rp470 Juta
SKK itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, Jumat 09 September 2022.
“Jadi kan ada temuan BPK untuk dikembalikan oleh pihak ketiga, untuk itu kami memberikan kuasa ke Kejaksaan untuk membantu pemerintah kota Prabumulih," ungkap Ridho kepada wartawan, Jumat 09 September 2022.
Dikatakan Ridho, pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan karena ada celah bagi kontraktor untuk bermain.
Dimana jika telah melakukan pembayaran satu kali saja walaupun nominalnya kecil, maka akan terlepas dari pidana dan masuk ke perdata.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam
Atas dasar itulah, sambung Ridho, pemkot Prabumulih berupaya menekan potensi kerugian tersebut.
"Celah bermainnya, kalau dia (kontraktor pelaksana) misal ada temuan Rp 100 juta tapi dibayar Rp 10 juta maka pidananya hilang jadi perdata karena sudah ada niat baik," ujarnya.
Masih kata Ridho, langkah itu juga dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan MCP (Minitoring Capaian kinerja Program) yang selama telah bagus.
"Jadi MCP kita bagus dan temuan-temuan sudah mengembalikan, insyaallah November BPK masuk lagi kita sudah bersih," jelasnya.
BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari
Disinggung berapa banyak kerugian negara yang jadi temuan BPK pada 2019 dan 2021 yang belum disetor ke kas negara, walikota gemar olahraga ini mengaku tidak banyak masih dibawah Rp 1 miliar.
"Tidak banyak, tapi tidak tau kalau DAK dan Bangub karena kalau dari APBD kan kita ada program harus diperiksa BPK dulu kalau tidak maka tidak dibayar," bebernya
Ridho juga mengaku nantinya utang yang tersetor oleh pihak ketiga akan masuk jadi Pendapatan Asli Daerah di kas daerah.
Sementara, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi DATUN, Hendra Mubarok SH mengatakan dengan adanya SKK tersebut pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara secara otomatis memiliki hak khusus untuk melakukan penagihan temuan BPK RI kepada sejumlah rekanan pemkot Prabumulih.
BACA JUGA:Berhasil Tagih Hutang, Kejari Prabumulih Tingkatkan PAD Prabumulih Setengah Miliar Lebih
Dikatakan Hendra, berdasarkan data yang diterima tercatat sejak 2019-2021 ada total Rp998 juta hasil audit atau temuan BPK RI yang belum disetor ke kas negara.
Total temuan tersebut, berasal dari 18 perusahaan rekanan alias kontraktor Pemkot Prabumulih.
Untuk diketahui, penyerahan surat kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri Prabumulih itu dilakukan langsung Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM.
Didampingi Sekda Elman ST dan Kepala Dinas PUPR, H Beni Akbari ST. Penyerahan yang diterima langsung oleh Kejari Prabumulih Roy Riadi SH MH itu diselenggarakan di ruang rapat lantai 1 Pemkot Prabumulih. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: