Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Santri Gontor Asal Palembang

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Santri Gontor Asal Palembang

AKBP Catur Cahyono Wibowo--

PALEMBANG, PALPOS.ID – Pengusutan kasus kematian santri Pondok Pesantren Gontor yang menewaskan santri asal Palembang, AM (17), menemui titik terang.

Penyidik Polres Ponorogo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya AM tersebut.

Kedua tersangka adalah santri senior di Pesantren Gontor. Mereka ialah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo di kantornya di Ponorogo, Senin (12/09).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti cukup, buah dari olah tempat kejadian perkara di kompleks Pesantren Gontor, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.

“Total korban tiga orang,” ujar Catur.

Kedua tersangka, lanjut Catur, dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. “Sanksi di sini tuntuan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” katanya.

Catur menambahkan ada 10 barang bukti yang diamankan dari insiden memilukan tersebut. Di antaranya ada 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral, 1 buah rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor. (nik)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: